STIAMI Repository



Tapera Dan Masyarakat Prasejahtera



Description:
SERENTAK para pekerja dan pengusaha di beberapa daerah menolak rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengamanatkan iuran sebesar 3 persen bagi seluruh pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum. Memang benar reraturan tersebut diharapkan mulai berlaku paling lambat pada tahun 2027 dan berlaku bagi karyawan perusahaan dan wiraswasta. Iuran kepada Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji. Pengusaha menyumbang 0,5% sisanya

URL:
https://repository.icstiami.id/uploads/epaper-edisi-2024-06-11-10062024-234612.pdf

Type:

Document:

Date:
11-06-2024

Author: