Description:
SERENTAK para pekerja dan
pengusaha di beberapa daerah menolak rencana program
Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera). Hal ini mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Tapera yang
mengamanatkan iuran sebesar 3
persen bagi seluruh pekerja yang
berpenghasilan di atas upah
minimum.
Memang benar reraturan
tersebut diharapkan mulai berlaku paling lambat pada tahun
2027 dan berlaku bagi karyawan
perusahaan dan wiraswasta.
Iuran kepada Tapera sebesar 2,5
persen dari gaji. Pengusaha menyumbang 0,5% sisanya
URL:
https://repository.icstiami.id/uploads/epaper-edisi-2024-06-11-10062024-234612.pdf
Type:
Document:
Date:
11-06-2024
Author: